Minggu, 15 Februari 2015

A.    PENGERTIAN PAJAK
Berikut uaraian beberapa pengertian tentang pajak1.      Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (Yang Dapat Dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (Kontra Prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan  untuk  pembayaran pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiyayai “public investment”.2.       Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sector swasta ke sector pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan social.3.      Menurut UUD No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiyayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.1.      Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.2.      Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hokum.3.      Dipergunakan untuk membiyayai kepentingan umum.4.      Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.5.      Balas jasanya tidak diterima secara langsung.      Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi.


B.     FUNGSI PAJAK   Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan yaitu:1. Sebagai sumber pendapatan NegaraDengan membayar pajak, Negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan  dan melakukan pembangunan.2. Sebagai alat pemerataan ekonomiMelalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.3. Sebagai pengatur kegiatan ekonomiMelalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, ekspor dan impor.4. Sebagai alat stabilitas perekonomian Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industry baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industry-industri  yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga  stabilitas ekonomi.


            Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan:1.      Menaikan pajak impor dan membesarkan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.2.      Melakukan pemungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan social dengan jalan pemerataan pendapatan.3.      Memungut tariff pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industry kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.


C.     JENIS-JENIS PAJAK1.Berdasarkan pihak yang menanggungBerdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:a.       Pajak langsung, misalnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB).b.      Pajak tidak langsung, misalnya Pajak Penjualan (PPN), pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).


2.Berdasarkan pihak yang memungutBerdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:a.       Pajak Negara, misalnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPN), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).b.      Pajak daerah, misalnya Retribusi Parkir, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Retribusi Terminal.


3.Berdasarkan sifatnyaBerdasarkan sifatnya, pajak dibedakan:a.       Pajak objektif, misalnya Pajak Penghasilan (PPH)b.      Pajak subjektif, misalnya  Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPN), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).


D. SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA           Sistem perpajakan adalah cara-cara yang digunakan oleh suatu Negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat. Untuk dapat melaksanakan system perpajakan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang berhubungan dengan pajak, antara lain sebagai berikut.


1.      Kriteria Pemungutan PajakSystem pajak yang baik harus memiliki criteria-kriteria secbagai berikut.a.    Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang wajar.b.   Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.c.       Pajak harus memperbaiki ketidak efisienan, artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.d.   Pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik.e.    System pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya system pajak jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam membayarnya.f.    Biyaya administrasi dan biyaya pelaksanaanya haruslah sedikit mungkin, artinya jangan sampai biyaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.g.   Memiliki kepastian, artinya system pajak harus dapat menjamin tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajab pajak.h.   Dapat dilaksanakan, artinya system pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instasi pemungut pajak.i.     Dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.


2.      Unsur-Unsur PajakUnsure-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.a.  Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang dibebani pajak.b.   Wajib pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (npwp) di kantor dirjen pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas Negara.c.    Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh:  rumah, penghasilan, mobil, dan lain-lain.d.   Tarif pajak, adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tariff pajak pada umumnya dinyatakan dengan persentase.


     Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan system.1.      Proporsional: tarif pajak yang persentasinya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Dimana makin besar pendapatannya yang diterima oleh seorang wajib pajak,maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya tariff pajak pertambahan nilai (ppn) sebesar 5% jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000, maka besar pajak PPN = Rp400.000,00.2.      Progresif: tariff pajak yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah. Dimana jika makin besar pendapatan yang diperolaeh wajib pajak, maka makin besar pula persentase pajak yang harus dibayar. Misalnya dasarpengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5%, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah 5% dari Rp.000.000,00 = Rp400.000,00. Jika dasar pengenaan pajak menjadi rp16.000.000,00 (meningkat 2x semula), maka pajak yang semula 5% mengalami peningkatan tariff menjadi 10% sehingga besar pajak yang harus dibayar adalah 10% X Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterusnya.3.      Degresiof: tarif pajak yang makin rendah jika objek pajaknya bertambah. Jika makin tinggi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah. Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp 8.000.000,00 tarif pajak 20%= Rp 1.600.000,00 maka jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp 16.000.000,00 (meningkat 2 x semula) tarif pajak dikurangi 5%, jadi besar pajak yang dibayar yang dibayar= 15% x Rp 16.000.000,00= Rp 2.4000.00 tetapi jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp 24.000.000,00 (3 x semula), maka besarnya pajak adalah 10% dari Rp 24.000.000,00= Rp 2.400.000,00, dan jika penghasilan Rp 32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan hanya 5% x Rp 32.000.000,00 = Rp 1.600.000,00.


3. Pajak Yang Ditanggung Keluarga           Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).a.       Pajak Penghasilan (PPH)1.   PengertianPajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.2.   DasarDasar pemungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan tarif pajak.3.   SubjekSubjek pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang dikenai pajak  sesuai dengan ketentuan. Subjek pajak meliputi:a.       Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.b.      Badan, seperti perseroan terbatas (PT, CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.c.       Bentuk usaha tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh badan/perusahaan di luar negeri.4.   ObjekObjek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.5.   Penghasilan Kena Pajak (PKP)Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan yang diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


Adapun besarnya penghasilan tidak kena pajak (PKTP) pertahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalaha.       Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 2.880.000,00.b.      Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah adalah Rp 1.440.000,00.c.       Tambahan untuk suami isteri yang berpenghasilan adalah Rp 2.880.000,00.d.      Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (Ayah, Ibu, Anak Sekandung) Semenda (Mertua Anak Tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk keluarga sebesar Rp 1.440.000,00.


Untuk tariff bagi wajib pajak  pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:a.       Penghasilan sampai Rp 25.000.000,00 pajak sebesar 5%.b.      Di atas Rp 25.000.000,00 samapi dengan Rp 50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.c.       Di atas Rp 50.000.000,00 samapi dengan Rp 100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15%.d.      Di atas Rp 100.000.000,00 samapi Rp 200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25%.e.       Penghasilan di atas Rp 200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35%.


Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:a.       Pendapatan sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarif pajak PPH = 10%.b.      Pendapatan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100,000,000,00 tarif pajak 15%.c.       Di atas Rp 100.000.000,00 tarif  pajak sebesar 30%.


6.   Cara menghitung besar pajak penghasilanMisalnya Pak Agus sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multi nasional memperoleh gaji sebesar Rp 11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPH (pajak penghasilan) Pak Agus adalah:a.       Penghasilan per bulan kena pajak = Rp 11.000.000,00.b.      Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp 11.000.000,00 = Rp 132.000.000,00.c.       Penhasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:-          Wajib pajak sebesar Rp 2.880.000,00;-          Wajib pajak kawin Rp 1.440.000,00;-          Anak Rp 1.440.000,00;Jadi, jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTPK) = Rp 5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (pkp) adalah = rp 132.000.000,00-Rp 5.760.000,00 = Rp 126.240.000,00d.      PPH dalam 1 tahun =15% x Rp 100.000.000,00 = Rp 15.000.000,0025% x Rp 126.240.000,00 = Rp 6.560.000,00-          Jadi, jumlah pph pertahun = Rp (15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp 21.560.000,00.-          Jumlah pajak PPH per bulan =Rp21.560.000,00 : 12 = Rp 1.796.666,67 (Pembulatan)Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Agus setiap bulannya adalahRp11.000.000,00 – Rp 1.796.666,67 = Rp 9.203.333,33



b.      Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)1.   PengertianPajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.2.   DasarDasar pungutan pajak PBB UU No. 12 tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.3.   ObjekObjek pajak PBB adalah bumi dan bangunan.  Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol, pagar mewah, jalan lingkungan.
Foto dari Kaset

Ini adalah kreasi seniman iri5, yang mengubah kaset menjadi sebuah karya seni. Ia menciptakan potret musisi terkenal seperti Jimi Hendrix, Jim Morrison dan Ian Brown, serta masih banyak lagi.
Lampu dari Kaset

Lampu dari kaset keren yang dibuat dengan menyusun puluhan kaset menjadi pola-pola yang menarik.
Lemari Dinding dari Kaset

Masing-masing dari 918 kaset ini ditempelkan ke sebuah bingkai kayu. Fungsinya bisa sebagai pemisah ruang kantor atau lemari penyimpanan.
Dompet dari Kaset
Casing iPod dari Kaset 

Casing ini terbuat dari kaset bekas seperti Denon, Memorex, Maxell dan masih banyak lagi.
Lukisan dari kaset

Seniman asal London, N Gentry menggunakan kaset audio sebagai media untuk lukisannya.
Sampul Buku dari Kaset
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit, Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Lembaga Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Bursa Efek. Selain bank, masih ada beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Dasar hukum didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi kredit yaitu menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat yang mudah dan bunga ringan.
Koperasi kredit mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
b. Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
c. Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.
d. Membantu anggota dari cengkeraman lintah darat.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk tiap anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara rutin yang besarnya sama untuk tiap anggota. Pembayaran rutin di sini bisa setiap minggu, setiap bulan, atau setiap musim sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c. Simpanan suka rela
Simpanan suka rela adalah simpanan yang sifatnya suka rela, artinya tidak diwajibkan kepada anggota koperasi , sehingga anggota koperasi boleh menyimpan boleh tidak. Besarnya simpanan suka rela tidak ditentukan dan terserah anggota yang bersangkutan.
d. Sumber lain yang sah
Sumber lain pendanaan dan permodalan koperasi dapat berasal dari bantuan pemerintah, hibah , dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
2. Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan. Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti perhiasan (emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain maupun tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap kota di Indonesia.
Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman melalui pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.
3. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain.
Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:
a. Asuransi Bumi Putra d. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b. Asuransi Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan Indonesia
c. Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Sekarang ini banyak sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam jaminan bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan yang penting, antara lain:
a. menambah lapangan kerja bagi masyarakat
b. mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat
c. mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat
d. memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.
4. Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.
5. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
a. Usaha sewa guna usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.
b. Usaha pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
c. Usaha kartu kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
d. Usaha penyertaan modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
6. Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
Dengan turbin kembar, CH-46A Sea Knight merupakan hasil dari sebuah kompetisi desain untuk helikopter transportasi. Helikopter diigunakan oleh Korps Marinir amerika Serikat pada 1961. Sea Knight digunakan oleh militer selama Perang Vietnam, tugasnya adalah untuk membawa pasukan dan kargo dari dan menuju kapal Angkatan Laut di Laut China.

Digerakkan oleh dua General Electric, T-58-GE-16 turboshafts. Panjang helikopter adalah 13,92 meters dengan diameter baling-baling 16 meter. Boeing Vertol CH-46 Sea Knight memiliki bawaan maksimum lepas landas 11 ton.

9. Aerospatiale SA 321 Super Frelon


Helikopter Terbesar di dunia
Helikopter Aerospatiale SA 321 Super Frelon adalah buatan Prancis. Dilengkapi dengan tiga mesin terbang yang dibuat oleh Aerospatiale, Prancis. Digerakkan oleh tiga Turbomeca Turmo IIIC turboshafts.

Helikopter ini bisa membawa beban maksimum lepas landas sebesar 13 ton. Panjangnya 23,03 meter dengan diametr baling-baling 18,9 meter.

8. Sikorsky CH-54 Tarhe

Helikopter Terbesar di dunia
Helikopter Terbesar di dunia
Sikorsky CH-54 Tarhe pertama kali terbang pada 1962 dan dibuat untuk Angkatan Darat Amerika Serikat. Helikopter ini digunakan dalam operasi pemulihan pesawat ketika beban terlalu berat. Kegunaan lainnya CH-54 juga bisa untuk menjatuhkan untuk menciptakan zona mendarat di hutan lebat. Fungsinya cukup serbaguna, mampu bekerja sebagai pemeliharaan posko mobile, pemeliharaaan atau sebagai Mobile Army Hospital (MASH).

Sikorsky CH-54 Tarhe digerakkan oleh dua mesin Pratt&Whitney; T73-P-700 turboshafts. Panjangnya 26,97 meter dengan diameter baling-baling 21,95 meter. Bisa membawa beban maksimum saat lepas landas mencapai 21 ton.

7. Boeing CH-47D Chinook

Helikopter Terbesar di dunia
Boeing CH-47D Chinook adalah salah satu helikopter terpopuler di dunia dan memiliki multi misi. Bisa digunakan untuk keperluan militer seperti memindahkan pasukan, artileri, amunisi, bahan bakar maupun keperluan bantuan bencana seperti evakuasi medis dan pemadam kebakaran.

Dengan sistem baling-baling dua-dua, helikopter Chinook adalah helikopter transportasi yang paling efisien. Kemampuannya bisa membawa beban maksimun lepas landas seberat 22,68 ton. Panjangnya 30,1 meter dengan diameter baling-baling 18,3 meter.

6. Bell-Boeing V-22 Osprey

Helikopter Terbesar di dunia
Tidak seperti helikopter pada umumnya. Bell-Boeing V-22 Osprey lepas landas dan mendarat seperti helikopter, tetapi bisa melakukan perjalanan seperti pesawat terbang.

Digerakkan oleh dua mesin Rolls-Royce Allison T406/AE 1107C-Liberty, dengan diameter baling-baling 11,6 meter. Total panjangnya 17,5 meter. Bell-Boeing V-22 Osprey bisa membawa beban sebesar 9,07 ton dengan internal kargo lebih dari 6,8 ton. Beban maksimum lepas landansnya mencapai 27,4 ton.

5. Sikorsky CH-53E Super Stallion

Helikopter Terbesar di dunia
Super Stallion saat ini adalah helikoter terbesar dan terberat yang dimiliki militer AS. Dengan beban internal mencapai 13.600 kg dan beban eksternal atau 14.500 kg. Sikorsky CH-53E Super Stallion adalah satu-satunya helikopter yang bisa mengangkat pesawat bersenjata howitzer 155mm lengkap dengan kru dan amunisi.

Digerakan oleh tiga General Electric T64-GE-416/416A turboshafts, panjang helikopter mencapai 30,2 meter dengan diameter baling-baling 24 meter. Beban maksimum yang bisa dibawa saat lepas landas sebesar 33,3 ton.

4. Mil Mi-6

Helikopter Terbesar di dunia
Dengan kode nama dari NATO “Hook”, Mi-6 dikatakan telah memasuki proses produksi pada 1960, sebanyak 860 unit telah dibangun hingga 1981. Mi-6 adalah helikopter operasional terbesar di dunia dan helikopter turboshaft pertama Uni Soviet. Mi-6 memenangkan piala Sikorsky pada 1961 sebagai helikopter pertama yang kecepatannya lebih dari 300kph di level penerbangan.

Digerakkan oleh dua Soloviev D-25V turboshafts dengan diameter baling-baling 35 dan panjang helikopter 33,18 meter. Mi-6 memiliki kemampuan membawa beban maksimum saat lepas landas sebesar 42,5 ton dengan kapasitas internal 12 ton dari kargo dalam. Kapasitas penumpangnya 90 orang atau 70 pasukan udara.

3. Mil Mi-10

Helikopter Terbesar di dunia
Helikopter Terbesar di dunia
Dikembangkan pada 1962 berdasarkan Mi-6. Mil Mi-10 memiliki beban maksimum lepas landas sebesar 43,7 ton. Meskipun beban yang dibawanya tidak jauh berbeda dengan Mil Mi-6, “Harke” (Kode nama dari NATO) memiliki muatan pada bagian platform untuk 15.000 kilogram.

Mi-6 dan Mi-10 memiliki mesin yang sama. Transmisi, sistem hidrolik, dan sistem baling-baling, dirancang terutama untuk akomodasi penumpang, dan bisa membawa barang yang sangat berat. Mi-10 memiliki tangki bahan bakar eksternal yang besar dan lebar, berkaki empat, dengan gigi landing yang diperbesar memungkinkan helikopter bisa membawa kargo besar.

2. Mil Mi-26

Helikopter Terbesar di dunia
Helikopter Terbesar di dunia
Meskipun bukan helikopter terbesar dalam sejarah, Mi-26 (Halo, kode nama dari NATO) merupakan helikopter terkuat yang pernah diproduksi. Diperkenalkan pada 1983 dan masih diproduksi. Mi-26 digerakkan oleh dua Lotarev D-136 turboshafts dan memiliki beban maksimum lepas landas 56.000 kilogram. Dapat juga membawa bawaan lebih 20 ton untuk jarak 800 kilometer. Lihat gambar diatas, Boeing CH-47D Chinook (helikopter terbesar urutan nomor ke 7) diangkut sama helikopter ini. Kebayang besarnya kan helikopter ini sobat Apasih.com???

Mi-26 memiliki standar kru empat orang, termasuk pilot, kopilot, navigator, dan insinyur penerbangan. Bagian kokpit samping jendela diciptakan menggembung unutk meningkatkan penglihatan. Tiga kamera dipasang untuk memungkinkan pengamatan beban.

1. Mil Mi-12

Helikopter Terbesar di dunia
Helikopter Terbesar di dunia
Helikopter Terbesar di dunia
Helikopter terbesar di peringkat pertama adalah buatan Rusia dengan perkakan penerbangan yang tidak biasa. Meskipun Mil Mi-12 tidak pernah diproduksi, dua prototipenya telah dibuat. Pertama terbang pada 1968 dan diperlihatkan pada publik di acara Paris Air Show, 1971. Kode namanya adalah Homer.

Mi-12 digerakan dua Soloviev D-25VF turboshafts, panjangnya 37 meter dengan diameter baling-baling 35 meter. Mi-12 memiliki beban maksimum lepas landas 105 ton dan memegang rekor muatan 44,2 ton.