Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit,
Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Lembaga
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Bursa Efek. Selain bank,
masih ada beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga Keuangan
Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Dasar hukum
didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan
Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan
Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan
pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan
lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi kredit
adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang
perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki
keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi kredit
yaitu menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota
yang membutuhkan dengan syarat yang mudah dan bunga ringan.
Koperasi kredit mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
b. Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
c. Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.
d. Membantu anggota dari cengkeraman lintah darat.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk tiap
anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib
adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara
rutin yang besarnya sama untuk tiap anggota. Pembayaran rutin di sini
bisa setiap minggu, setiap bulan, atau setiap musim sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c. Simpanan suka rela
Simpanan suka rela
adalah simpanan yang sifatnya suka rela, artinya tidak diwajibkan kepada
anggota koperasi , sehingga anggota koperasi boleh menyimpan boleh
tidak. Besarnya simpanan suka rela tidak ditentukan dan terserah anggota
yang bersangkutan.
d. Sumber lain yang sah
Sumber lain
pendanaan dan permodalan koperasi dapat berasal dari bantuan pemerintah,
hibah , dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
2. Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum Pegadaian
merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan
pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang
diserahkan. Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti
perhiasan (emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor,
mobil, dan lain-lain maupun tidak bergerak, contohnya tanah dan
bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap kota di Indonesia.
Tujuan pemerintah
menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil
dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar
(lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka
waktu pinjaman melalui pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang
dari satu tahun.
3. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi
merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi
dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu
peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam
surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain.
Kegiatan
perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1992. Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:
a. Asuransi Bumi Putra d. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b. Asuransi Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan Indonesia
c. Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Sekarang ini banyak
sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam jaminan
bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan
yang penting, antara lain:
a. menambah lapangan kerja bagi masyarakat
b. mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat
c. mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat
d. memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.
4. Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para
pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh
dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai
setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang
bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang
pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT Taspen
menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan
uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga
disalurkan melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian
surat berharga.
5. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan
ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung
dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
a. Usaha sewa guna
usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.
b. Usaha pembiayaan
konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan pengadaan
barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau
berkala.
c. Usaha kartu
kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli
barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
d. Usaha penyertaan
modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
6. Bursa Efek
Bursa efek
merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang
memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat
berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana
lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan
yang produktif.
0 komentar :
Posting Komentar